Pada Pilkada Jakarta 2024, ada tiga pasangan calon (paslon), yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno. Mereka akan hadir dalam debat perdana Pilgub Jakarta 2024 yang diselenggarakan tanggal 6 Oktober 2024.
Total ada tiga kali debat yang digelar, yakni tanggal 6 Oktober 2024, 27 Oktober 2024, dan 17 November 2024. Berikut informasi link live streaming debat pertama Pilgub Jakarta 2024.
Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 2024
Pada Minggu (6/10/2024), akan dilaksanakan debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Berdasarkan ketetapan KPU DKI Jakarta, berikut informasi jadwal, tema hingga link live streaming debat pertama Pilgub Jakarta 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Hari, tanggal: Minggu, 6 Oktober 2024
- Lokasi: JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat
- Waktu: Pukul 19.00-21.30 WIB
- Tema: Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global
- Moderator: Ariyo Ardi dan Anissa Dasuki
- Daftar Panelis:
- Gun Gun Heryanto
- Beki Mardani
- Siti Zuhro
- Nurliah Nurdin
- Ahsanul Minan
- Didik Suharyanto
- Andhyta Firselly Utami
Link Live Streaming:
- YouTube KPU DKI Jakarta
- detikcom
Aturan Debat Pilkada Jakarta 2024
Dirangkum detikcom, berikut daftar aturan debat Pilkada Jakarta 2024.
- Debat Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan selama 150 menit dan dibagi dalam 6 segmen, yaitu:
- Segmen pertama: Pemaparan visi-misi
- Segmen kedua dan ketiga: Paslon menjawab pertanyaan dari panelis
- Segmen keempat dan kelima: Tanya jawab antar paslon
- Segmen keenam: Closing statement - Ketiga pasangan calon akan bergantian menerima dan melemparkan pertanyaan.
- Debat akan dilakukan secara bersamaan antara gubernur dan wakil gubernur.
- Untuk debat pilkada, calon gubernur dan calon wakil gubernur akan dihadirkan langsung pada saat tiga kali debat.
- Setiap paslon membawa maksimal 105 pendukung ke arena debat.
- Pendukung dilarang membawa atribut yang mengganggu.
- Pendukung hanya diperbolehkan memakai atribut yang menempel di badan.
Larangan Kampanye Pilkada 2024
Menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut daftar larangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.