Segini Gabungan Suara 4 Parpol Tersisa di Pilgub Jakarta, Tak Bisa Usung Cagub

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Segini Gabungan Suara 4 Parpol Tersisa di Pilgub Jakarta, Tak Bisa Usung Cagub

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 29 Agu 2024 14:07 WIB
Jam operasional Monumen Nasional (Monas) hanya sampai pukul 16.00 WIB. Jam operasional yang hanya sampai sore itu pun ramai dibahas pengguna media sosial.
Monumen Nasional ikon Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 14 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta ke KPU. Saat ini, tersisa empat partai politik yang belum mengusung pasangan calonnya.

Berdasarkan catatan yang diperoleh, Kamis (29/8/2024), suara empat parpol tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Hal itu lantaran total suara sah hasil pemilu dari empat parpol itu kurang dari 7,5 persen.

Berikut perolehan suara empat parpol tersebut:
Partai Buruh: 69.980 (1,15%)
Partai Ummat: 56.274 (0,93%)
Hanura: 26.539 (0,44%)
PKN: 19.204 (0,32%)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga total suara sah empat parpol tersebut ialah 2,84%.

Diketahui, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD. Namun parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan yang berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam pileg terakhir.

ADVERTISEMENT

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Sementara itu, sebanyak dua pasangan calon saat ini telah resmi mendaftar ke KPU Jakarta, yakni pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno diusung oleh PDIP. Sedangkan pasangan RK-Suswono diusung 13 partai politik, yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, dan Partai Gelora.

Simak juga Video: Iqbal-Dinda Daftar Jadi Cagub-Cawagub ke KPU NTB

[Gambas:Video 20detik]



(amw/rfs)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads