Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi paslon di Pilkada Jakarta mulai Selasa-Kamis atau 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 WIB.
"Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat (24/8/2024).
Selain itu, Wahyu mengatakan nantinya KPU Jakarta akan membuka permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon gubernur. Nantinya, para peserta pemilu di tingkat provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kepada KPU provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ia menjelaskan telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 terkait syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Keputusan KPU Jakarta ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan persentase komposisi penduduk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," ucapnya.
Khusus untuk Pilgub Jakarta, pihaknya menetapkan partai politik Atau gabungan partai politik harus memiliki suara paling sedikit 7,5 persen suara sah supaya bisa mengusung pasangan calon.
"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari (DPT) dari 6 juta Sampai 12 juta. Jadi bagi Partai politik atau gabungan partai politik Yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,"imbuhnya.
Simak Video: Kapan Waktu Pendaftaran Paslon Pilgub Jakarta?