Tokoh dan Ulama Banten Serukan Tegaknya Konstitusi dan Tanpa Kotak Kosong

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Tokoh dan Ulama Banten Serukan Tegaknya Konstitusi dan Tanpa Kotak Kosong

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 23 Agu 2024 19:20 WIB
Tokoh dan ulama di Banten serukan Pilkada jujur, adil, dan tanpa kotak kosong.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Sejumlah tokoh dan ulama di Provinsi Banten turut bersuara menyikapi perkembangan politik yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Mereka menilai, pilkada harus berjalan sesuai konstitusi dan menghindari kemunduran demokrasi.

Bahkan untuk menyampaikan sikapnya, mereka menandatangani surat pernyataan untuk menegaskan harapan terhadap Pilkada Serentak 2024. "Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai," kata KH. Embay Mulya Syarief, Ketua Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PB MA) dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2024).

Mereka yang menandatangani pernyataan yakni Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyati, Abuya KH Murtadho Dimyati, Ketua PB MA KH Embay Mulya Syarief, Sekretaris PW Muhamadiyah Banten Profesor Zakaria Syafei, Ketua MUI Banten KH Bazari Syam, tokoh NU Banten H Bunyamin, dan KH Amas Tadjudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tokoh pendiri Banten Profesor MA Tihami, Ketua FKUB Banten KH AM Romli, Ketua DPP Pendekar Banten Suminta Idris, Ketua Presidium Majelis Masyarakat Palka Ade Muchlas Syarief, Ketua Presidium Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Udin Syafarudin, dan Ketua Harian Bakor Pejuang Provinsi Banten Aeng Haerudin.

Menurut Embay, para tokoh dan ulama mengupayakan lahirnya pemimpin Banten yang dipercaya masyarakat. "Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa. melainkan lahir dari proses alamiah, proses kampanye yang setara, dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan. Oleh karena itu, upaya cipta kondisi pilkada melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon akan menciptakan pilkada yang minim gagasan. "Tentu akan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. Dalam pandangan kami, meski sesuai aturan bisa dilaksanakan, tetapi secara nilai terjadi kemunduran demokrasi yang tidak bermartabat," ujarnya.

Terkait aturan pilkada, kata Embay, seluruh elemen Bangsa sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan, harus dikembalikan pada landasan konstitusi. termasuk dalam proses aturan pilkada. "Maka keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten KH Romli AM Romli menambahkan, seruan disampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal -hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman.

"Kami percaya bahwa cita -cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. Pilkada yang demokratis harus berjalan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

(prf/ega)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads