PKS merespons soal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. PKS menegaskan tidak akan mundur ke belakang dengan kembali mengusung Anies Baswedan.
"Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai," kata Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Jika nantinya Anies akan diusung parpol lain seperti PDIP, Habib Aboe menegaskan tak masalah. Ia meyakini akan terjadi perubahan dalam peta politik di Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemungkinan Anies diusung PDIP) Ya emang masalahnya apa?" kata dia.
Baca juga: RK Respons Santai Putusan MK soal UU Pilkada |
"Ya kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur gitu bagaimana," tambahnya.
Diketahui, PKS pernah mengusung Anies-Sohibul Iman beberapa waktu lalu. Kini, arah PKS berubah dengan bergabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ucapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Simak Video: PKS Tutup Peluang Dukung Anies di Pilgub Jakarta: Itu Sudah Selesai