Gugatan Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh Ungkit Anies Digagalkan di Jakarta

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Gugatan Pilkada Dikabulkan MK, Partai Buruh Ungkit Anies Digagalkan di Jakarta

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 20 Agu 2024 14:54 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mereka dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dia menilai keputusan MK merupakan kemenangan demokrasi dan rakyat kecil.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Ini kemenangan demokrasi, bukan Partai Buruh, ini adalah kemenangan orang-orang kecil melawan oligarki partai politik yang ingin dimainkan para elit, dan ini kemenangan yang sama di negeri ini," ungkap Said Iqbal kepada wartawan di tengah aksi masa Partai Buruh di kawasan Patung Kuda, Selasa (20/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal melanjutkan, dengan keputusan MK itu, partainya akan menyiapkan kader-kadernya atau mengusung siapapun yang punya potensi untuk maju di Pilkada 2024.

"Oleh karena itu Partai Buruh akan menyiapkan kader-kader partai dan juga orang baik meski dia bukan kader partai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Said Iqbal mencontohkan orang yang bukan kader partainya adalah Anies Baswedan. Katanya, Anies punya potensi bisa naik kembali sebagai gubernur, namun dihadapkan situasi yang sulit karena partai-partai besar mundur ketika hendak mendukungnya.

"Saya ambil contoh DKI Jakarta, seperti saya sampaikan, Anies Baswedan adalah salah satu calon yang hasil surveinya tertinggi. Artinya itu kehendak masyarakat, tapi digagalkan oleh demokrasi, dibajak partai-partai besar demokrasi, tak boleh seperti itu, silakan berbeda, tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan, setiap orang berhak memilih dan dipilih," jelas dia.

Selanjutnya, berkat kemenangan ini Partai Buruh berpotensi untuk mengusung paslon di Pilkada sejumlah daerah di Indonesia. Beberapa diantaranya di kawasan industri.

"Seperti di daerah Dataran Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, karena suara kami besar, bahkan di Membramo itu suara Partai Buruh 19 persen, butuh satu partai untuk memajukan calon sendirian, begitu pula di daerah basis industri, Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Jawa Tengah ada di Jepara, Jawa Timur ada Pasuruan, Mojokerto, kami bisa majukan calon sendiri dengan keputusan MK ini, tentu harus mengajak beberapa partai lain karena harus memenuhi suara dari empat kluster yang sudah dijelaskan," jelasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(maa/maa)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads