KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan KTP Warga Dukung Dharma-Kun

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Pencatutan KTP Warga Dukung Dharma-Kun

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 20:05 WIB
Ilustrasi KTP
Foto: Ilustrasi KTP (dok. Istimewa)
Jakarta -

KPU DKI Jakarta akan menindaklanjuti permasalahan dugaan pencatutan NIK warga untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi Dharma-Kun. Ia mengatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk melakukan proses dukungan pasangan calon perseorangan, mulai dari verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, verifikasi kesatu dan verifikasi kedua telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, verifikasi faktual kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, permasalahan terkait NIK warga yang dicatut oleh pasangan calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan verifikasi faktual semua warga ditanya apakah memberikan dukungan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu bisa mengawasi secara melekat, melihat verifikasi yang kami lakukan. Begitu pula ketika verifikasi faktual di lapangan. Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, maka rekomendasinya akan kami tindaklanjuti," tuturnya.

Di sisi lain, KPU DKI Jakarta juga mempersilakan masyarakat yang keberatan NIK-nya dicatut oleh pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU terdekat atau ke KPU Provinsi. Selain itu, warga juga bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU dengan foto KTP dan pencabutan dukungan.

"Kalau tidak bisa lewat 'online' silakan datang ke Kantor KPU untuk memberikan itu. Jadi bisa langsung klarifikasi seketika," imbuhnya.

(bel/dek)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads