Saksi Partai Demokrat selaku Pemohon, Muhammad Farhan, mengungkapkan adanya kejadian Bawaslu Kota Serang walkout (WO) saat rapat pleno rekapitulasi ulang Kota Serang. Farhan mengatakan hal itu lantaran rekapitulasi telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Farhan saat bersaksi dalam sidang Pileg perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Farhan mulanya menjelaskan terkait persiapan penyandingan suara ulang yang dilakukan satu minggu sebelum 3 Juli 2024.
Farhan menyampaikan persiapan dilakukan di gudang logsitik KPU Kota Serang. Saat itu, kata dia, semua yang hadir mempersiapkan bukti sebanyak 74 C Hasil untuk di Kota Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam amar putusan MK meminta penyandingan ulang di 120 TPS dapil Banten II. Sebanyak 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang.
Farhan mengatakan mereka lalu mendengar adanya informasi mengenai hilangnya sejumlah C Hasil. Kemudian, dia pun berusaha membuktikannya dengan mendatangi gudang logistik KPU.
"Awalnya ada yang hilang mungkin keselip, lalu kita buka kontainer lain, dan memang agak ngacak di kelurahan yang sudah ditulis dan ternyata di situ sudah ketemu 74 gulungan yang dinyatakan sebagai C Hasil yang harus disandingkan berdasarkan amar putusan MK," kata Farhan.
"Setelah semua 74 gulungan ditemukan, lalu dimasukkan ke satu kontainer dan dipisahkan per kecamatan, ada dua, Kecamatan Taktakan dan Walantaka," sambungnya.
Farhan menyampaikan saksi Demokrat pun menandatangani berita acara bahwa tidak ada kehilangan. Sebab, kata dia, saat itu, pihaknya hanya melihat gulungannya saja, tanpa melihat lebih detail.
Kemudian, diketahui, dari 74 C Hasil, 20 di antaranya hilang. Farhan menyampaikan KPU lalu berencana membuka kotak suara untuk mengambil C Plano, sesuai dengan surat edaran Bawaslu, lantaran 20 C Hasil hilang.
"Saya tanya apa tujuannya? 'Mencari C plano hanya untuk PDIP, karena yang diperintahkan MK hanya PDIP', dan setelah itu apa? Dia bilang akan direkap, dan setelah itu selesai seperti di kabupaten, sehingga dia (KPU) bilang saya akan melaksanakan sesuai amar putusan MK," jelas dia.
Namun kemudian, kata dia, pada kejadiannya, terbukti adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil di sekitar 3 atau 4 TPS. Kemudian, Farhan mengatakan perbedaan suara yang ditambahkan ke PDIP itu pun lalu dimasukkan ke suara tidak sah.
"Hasil akhirnya sama dengan yang Demorkat mohonkan, mungkin hanya beda satu suara di 2, 3, 4 TPS, dan di situ setelah di upload di Sirekap, KPU tandatangan, terjadi ketok palu penetapan oleh KPU, diketok palu sekali penetapan, di Sirekap akan diupdate, diperbaiki suara PDIP yang naik, lalu disahkan sebagai D Hasil kecamatan akhir, setelah penyandingan amar putusan MK, tidak ada yang lain," ungkapnya.
Saat itu, Farhan menyampaikan kondisi ketika rekapitulasi masih aman. Namun kata dia, Bawaslu Kota Serang tiba-tiba melakukan walkout.
"Yang mungkin agak membingungkan buat saya, Bawaslu Kota Serang Ketuanya Agus Aan dan kawan-kawannya itu walkout saat akan disahkan," ujarnya.
Ketua MK Suhartoyo pun menanyakan alasan Bawaslu Kota Serang walkout. Farhan mengatakan jika saat itu rekapitulasi telah melebihi batas waktu yang ditentukan MK.
"Mereka WO karena sudah melewati batas yang diperintahkan MK yaitu 30 hari, tenggatnya tanggal 5 (Juli) dan itu dilaksanakan 6 Juli dini hari," jawab Farhan.
"Bawaslu walkout?" tanya Suhartoyo.
"Walkout, dan tidak betranggung jawab atas hasil ini," jawab Farhan.
"Tapi secara faktual lewat tenggat waktu itu merupakan rangkaian yang menindaklanjuti jam-jam sebelumnya ya yang tidak lewat waktu?" tanya Suhartoyo.
"Iya dari tanggal 3 (Juli) itu Yang Mulia," jawab Farhan.
Sebelumnya, Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke MK. Dalam permohonannya, Demokrat menyebutkan KPU tak melaksanakan putusan MK dengan benar.
Demokrat menyatakan hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, mengatakan Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di dapil Banten II. Andi mengatakan Demokrat mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.
"Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan menurut versi termohon, PDIP 142.154, sedangkan Demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisih 125 suara," ujar Andi.
Demokrat menilai KPU memiliki niat melaksanakan putusan MK dengan tidak sesuai amar putusan. Dia mengatakan KPU tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara.
(amw/taa)