Kader PBB-Gelora Minta MK Bolehkan Partai Luar DPRD Usung Calon Kepala Daerah

Kader PBB-Gelora Minta MK Bolehkan Partai Luar DPRD Usung Calon Kepala Daerah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 15:24 WIB
Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Hakim (Anggi/detikcom)
Foto: Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Hakim (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Anggota PBB Mathur Husyairi dan Anggota Partai Gelora Kholilur Rahman mengajukan gugatan uji materiil pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta setiap partai politik peserta Pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.

"Sehingga ketentuan pasal 40 ayat 1 menjadi berbunyi, 'partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan'," kata Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Hakim, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Abdul mengatakan permohonan itu diajukan untuk mencegah adanya kotak kosong. Menurutnya, setiap parpol peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan kepala daerahnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta kepada (MK), dalam pengujian ini bahwa yang bisa mencalonkan kepala daerah, baik itu gubernur, baik itu bupati, dan wali kota, itu adalah partai yang lolos verifikasi atau telah mengikuti pemilihan di daerah tersebut," ujarnya.

"Dan intinya, ini lahir dari fenomena kotak kosong yang hari ini di mana kotak kosong itu di semua daerah sekarang meningkat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pengusungan calon hanya dapat dilakukan oleh parpol parlemen dengan ambang batas 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Menurutnya, ada banyak DPRD yang dimonopoli oleh parpol, sehingga tidak bisa mengusung paslon.

"Ini lho partai politik yang kemudian lolos verifikasi seharusnya diberikan hak yang sama, karena di undang-undang partai politik itu sebetulnya diberikan kesamaan dan kesetaraan," jelasnya.

"Artinya dia sudah terdaftar di partai ini, sudah peserta pemilu, cuman karena terkendala oleh ambang batas, khususnya dalam undang-undang pilkada ini, kemudian mereka tidak bisa melakukan apapun," sambungnya.

Abdul menilai kotak kosong dalam Pilkada tidak baik untuk demokrasi. Dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan pemohon.

"Kami kira bahwa kotak kosong itu tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita. Demokrasi itu memang secara legal konstitusional, kotak kosong itu diperbolehkan. Cuma itu kan opsi terakhir sebenarnya," tuturnya.

(amw/haf)



Hide Ads