MK Minta KPU Perhatikan Waktu Penetapan Kepala Daerah: Supaya Harinya Penuh

MK Minta KPU Perhatikan Waktu Penetapan Kepala Daerah: Supaya Harinya Penuh

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 12:07 WIB
Hakim Saldi Isra (tangkapan layar YouTube MK).
Foto: Hakim Saldi Isra (tangkapan layar YouTube MK).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih Pilkada 2024 pada pukul 23.00 WIB. MK menilai hal itu akan berdampak terhadap jangka waktu bagi pasangan yang kalah untuk mengajukan gugatan di MK.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pleno sengketa Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Saldi menyarankan agar KPU lebih memperhatikan waktu saat penetapan.

"Kami sempat membahas kalau KPU selesai menetapkan 23.00 WIB malam, baiknya geser sedikit ke sejam berikutnya," ujar Saldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi mengatakan jika ditetapkan pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki sisa waktu dua hari. Diketahui, pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.

Oleh karena itu, Saldi menyarankan KPU untuk melakukan penetapan di pukul 00.01 WIB atau di pagi hari. Menurutnya, dengan begitu waktu pengajuan permohonan pun masih panjang.

ADVERTISEMENT

"Supaya satu harinya terhitung penuh, karena ini kan berdasarkan hari ya, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan 23.58 WIB, satu harinya sisa 2 menit, jadi geser aja ke beberapa menit berikutnya, supaya harinya penuh," jelas dia.

"Ini demi memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pihak yang mau memperjuangkan haknya di tempat lain, di luar di tempat yang ditetapkan," sambungnya.

Selain itu, Saldi juga mewanti-wanti agar tidak ada perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. Saldi meminta Bawaslu pun turut memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan MK.

"Semoga jadi catatan juga di Bawaslu, nanti jangan pula terjadi penafsiran berbeda KPU dan Bawaslu soal ini," tuturnya.

(amw/zap)



Hide Ads