Billboard 'Tahapan Pilkada' yang dipasang di sejumlah lokasi di Jakarta sulit dibaca karena tulisannya terlalu kecil dan panjangnya informasi yang tertulis di dalamnya. KPU RI meyakini KPU DKI Jakarta akan melakukan perbaikan terhadap hal itu.
Kritik terhadap billboard itu juga disampaikan sejumlah pengguna media sosial. Mereka mengeluhkan informasi dalam billboard itu tidak bisa dibaca karena tulisannya terlalu kecil.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU DKI Jakarta akan berbenah terkait visual billboard tersebut. Idham meyakini KPU DKI Jakarta akan berbenah agar informasinya mudah dibaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konten kritik medsos tersebut menjadi pemantik (trigger) bagi pengguna medsos lainnya untuk menelusuri lebih lanjut. Saya yakin KPU DKI Jakarta akan memperbaiki desain komunikasi visualnya," ujar Idham kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
"Ke depan saya yakin KPU DKI akan memperhatikan aspek estetika komunikasi visual dalam sosialisasi tahapan Pilkada. Saya meyakini KPU DKI Jakarta memahami dengan baik estetika jadi faktor penting dalam mempersuasi komunikasi publik," imbuhnya.
Dia kemudian menyebut pemasangan billboard tersebut diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat mengecek tahapan Pilkada ke situs KPU DKI Jakarta. Dia mengatakan billboard itu merupakan bagian dari upaya sosialisasi Pilkada.
"Billboard yang berisikan 'Tahapan Pilkada' bertujuan menyosialisasikannya kepada khalayak. Bagan tahapan tersebut berharap dapat didalami atau dipelajari lebih lanjut di laman (website) KPU DKI Jakarta ataupun media sosialnya," kata Idham.
Dia mengatakan isi billboard itu juga terdapat di situs dan media sosial KPU DKI Jakarta. Dia juga meyakini warga makin banyak membuka situs KPU DKI setelah billboard itu ramai dikritik.
"Tentunya dalam konteks apresiasi terhadap kritik dalam demokrasi, itu kami pandang sebagai salah satu bentuk partisipasi elektoral. Kini berkat konten media sosial tersebut yang bernada kritis, publik atau pengguna media sosial terpantik untuk menelusuri lebih lanjut di alamat laman atau di akun media sosial KPU DKI Jakarta," ujarnya.