Pelanggaran pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan. Menurut Bawaslu RI, setidaknya ada empat jenis pelanggaran pemilihan, mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilihan.
Apabila terdapat pelanggaran pemilihan, masyarakat dapat lapor melalui Bawaslu. Simak cara lapor dugaan pelanggaran pemilihan berikut ini.
4 Jenis Pelanggaran Pemilihan
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, ada empat jenis pelanggaran dalam pemilihan. Ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP. - Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan. - Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. - Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.
Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat melalui Bawaslu. Bagaimana caranya?
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
- Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan oleh:
- Pemilih
- Pemantau Pemilihan yang terakreditasi
- Peserta Pemilihan. - Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
- Nama dan alamat pelapor
- Pihak terlapor
- Waktu dan tempat kejadian perkara
- Uraian kejadian - Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilihan.
- Laporan wajib memenuhi syarat formal, berupa:
- Identitas pelapor
- Nama dan alamat/domisili terlapor
- Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan, paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. - Laporan wajib memenuhi syarat material, berupa:
- Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
- Uraian kejadian dugaan pelanggaran
- Bukti.