Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Simak Prosedurnya!

Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan, Simak Prosedurnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Jul 2024 17:59 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi Pemilihan (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pelanggaran pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan. Menurut Bawaslu RI, setidaknya ada empat jenis pelanggaran pemilihan, mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilihan.

Apabila terdapat pelanggaran pemilihan, masyarakat dapat lapor melalui Bawaslu. Simak cara lapor dugaan pelanggaran pemilihan berikut ini.

4 Jenis Pelanggaran Pemilihan

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, ada empat jenis pelanggaran dalam pemilihan. Ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
    Pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan. Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.
  2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan
    Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.
  3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
    Pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.
  4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
    Pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.

Cara Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat melalui Bawaslu. Bagaimana caranya?

  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  • Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan oleh:
    - Pemilih
    - Pemantau Pemilihan yang terakreditasi
    - Peserta Pemilihan.
  • Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
    - Nama dan alamat pelapor
    - Pihak terlapor
    - Waktu dan tempat kejadian perkara
    - Uraian kejadian
  • Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahuinya pelanggaran pemilihan.
  • Laporan wajib memenuhi syarat formal, berupa:
    - Identitas pelapor
    - Nama dan alamat/domisili terlapor
    - Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan, paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
    - Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
  • Laporan wajib memenuhi syarat material, berupa:
    - Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
    - Uraian kejadian dugaan pelanggaran
    - Bukti.
(kny/imk)



Hide Ads