Apa yang Dimaksud Incumbent atau Petahana dalam Pilkada?

Apa yang Dimaksud Incumbent atau Petahana dalam Pilkada?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 07 Mei 2024 16:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kepala daerah (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Istilah incumbent sejatinya tidak asing lagi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Apabila diartikan ke dalam bahasa Indonesia, incumbent artinya petahana. Lantas apa yang dimaksud dengan incumbent atau petahana?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), incumbent atau petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat). Dalam penyelenggaraan Pilkada, apa yang dimaksud dengan incumbent atau petahana?

Incumbent atau Petahana dalam Pilkada

Incumbent atau petahana dalam penyelenggaraan Pilkada adalah mereka yang tengah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota yang saat itu sedang memegang jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pencalonan kembali incumbent atau petahana dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU. Pada Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut disebutkan:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:

ADVERTISEMENT
  • Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Persyaratan Mencalonkan Diri dalam Pilkada

Sebagai tambahan informasi terkait siapa yang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada, pada Pasal 7 dalam Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

(wia/imk)



Hide Ads