KPU RI Belum Bahas Ketua Definitif, Tunggu Proses PAW di Komisi II DPR

KPU RI Belum Bahas Ketua Definitif, Tunggu Proses PAW di Komisi II DPR

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 16:02 WIB
Mochammad Afifuddin
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah menerima surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Dia mengatakan masih menunggu pembahasan pergantian antar waktu (PAW) dengan Komisi II DPR RI terkait penunjukan Ketua KPU definitif.

"Ya kalau keppresnya kan sudah kami terima per kemarin kalau nggak salah. Kemudian tentu kami akan menunggu proses PAW-nya yang nanti akan dibahas di Komisi II. Kemudian mungkin akan diajukan penggantinya ke atau proses pelantikannya ke Presiden," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Afif pun mengungkap pihaknya sejauh ini belum membahas secara menyeluruh mengenai proses penunjukan ketua KPU definitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sendiri sebenarnya dalam proses, belum kami bahas secara komprehensif juga, apakah akan segera kami definitif kan pembahasan kembali ketua definitif atau nunggu nanti, jadi ini soal pilihan," ungkap Afif.

"Iya bisa (menunggu DPR), semuanya kita lakukan, kami juga bisa melakukan pembahasan lebih awal untuk itu. Tapi intinya belum kita bahas. Karena teman-teman berbagi, ada yang di Sumbar, ada yang di Kaltara, ya PSU juga ada di Kaltara tadi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menerangkan untuk posisi Plt Ketua KPU masih dapat dilakukan perpanjangan masa jabatan. Bahkan, kata dia, masa jabatan Plt Ketua KPU bisa diperpanjang.

"Kalau persoalan Plt itu durasinya adalah 3 bulan dan bisa diperpanjang satu periode lagi, satu putaran lagi dan bisa tiga bulan lagi. Tapi pada intinya kami belum bahas langsung untuk tindak lanjut pasca surat atau Keppres presiden ini kami terima," ucapnya.

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ketua KPU

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu (10/7).

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme penggantian anggota yang diberhentikan diatur dalam Pasal 37 ayat 1 dan 4.

Berikut bunyi Pasal 37 UU Pemilu ayat 1 dan 4:

Pasal 37
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.

(jbr/jbr)



Hide Ads