Lalu, bagaimana proses pelaksanaan Coklit? Simak informasinya berikut ini.
Proses Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilij secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan Coklit pada 24 Juni - 24 Juli 2024. Berikut adalah proses pelaksanaan Coklit Pilkada 2024.
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, dapat dicocokkan dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
- Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.
Ciri-ciri Coklit Tidak Sesuai Prosedur
Pada saat Coklit Pilkada 2024, terdapat bentuk kerawanan prosesur proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Simak poin-poin di bawah ini.
- Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung
- Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu
- Pantarlih mencoret Pemilih yang memenuhi syarat (MS)
- Pantarlih tidak mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)
- Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu
- Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit
- Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Simak juga 'Saat Plt Ketua KPU Afifuddin Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Rencana':
(kny/imk)











































