Proses Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024, Cek Infonya!

Proses Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024, Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 13:34 WIB
Pantarlih saat melakukan coklit di Pinrang, Sulsel.
Ilustrasi coklit (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Salah satu tahapan dalam Pilkada 2024 adalah pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Coklit dilakukan oleh Pantarlih untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.

Lalu, bagaimana proses pelaksanaan Coklit? Simak informasinya berikut ini.

Proses Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024

Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilij secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantarlih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan Coklit pada 24 Juni - 24 Juli 2024. Berikut adalah proses pelaksanaan Coklit Pilkada 2024.

  1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, dapat dicocokkan dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
  2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
  3. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan
  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
  5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/Polri
  6. Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing
  7. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
  8. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
  9. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri
  10. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
  11. Mencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.

Ciri-ciri Coklit Tidak Sesuai Prosedur

Pada saat Coklit Pilkada 2024, terdapat bentuk kerawanan prosesur proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Simak poin-poin di bawah ini.

ADVERTISEMENT
  • Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung
  • Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain
  • Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu
  • Pantarlih mencoret Pemilih yang memenuhi syarat (MS)
  • Pantarlih tidak mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)
  • Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu
  • Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat
  • Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit
  • Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit
  • Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

Simak juga 'Saat Plt Ketua KPU Afifuddin Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Rencana':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads