Apa Saja Syarat Pemilih Pilkada 2024? Cek Informasinya!

Apa Saja Syarat Pemilih Pilkada 2024? Cek Informasinya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 20:27 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Saat hari pemilihan atau pencoblosan, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota untuk kota.

Lalu, apa saja syarat pemilih Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

  1. Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  3. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Data Pemilih Pilkada 2024

Data pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT
  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa:
    - Nama lengkap Pemilih
    - NIK dan NKK
    - Nomor dan lokasi TPS
    - Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Keterangan:

  • Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data
  • ⁠Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT
  • Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU.

Jadwal Coklit Pilkada 2024

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Coklit Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni - 24 Juli 2024. Kegiatan Coklit pada pemilih Pilkada 2024 dilakukan oleh Pantarlih.

Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah Anda pada 24 Juni - 24 Juli 2024 untuk melakukan Coklit daftar Pemilih Pilkada 2024. Apa yang harus Anda lakukan saat petugas Coklit mendatangi rumah Anda?

  • Kenali petugas Pantarlih (memakai rompi petugas, topi, id card, dan membawa stiker Coklit)
  • Siapkan KTP elektronik dan kartu keluarga
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan Coklit hingga selesai.
(kny/imk)



Hide Ads