Syarat 'Bawa Sohibul Iman' Jika Anies Ingin Diusung PKS

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Syarat 'Bawa Sohibul Iman' Jika Anies Ingin Diusung PKS

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 08:30 WIB
Anies Baswedan saat memberikan sambutan di acara Halalbihalal PKS (Dok. PKS)
Foto: Anies Baswedan saat memberikan sambutan di acara Halalbihalal PKS (Dok. PKS)

PKB Wanti-wanti PKS 'Sendirian'

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut keputusan PKS merupakan hak setiap partai. Menurutnya, pernyataan Ahmad Syaikhu harus dihargai.

"Itu adalah hak setiap partai dalam memutuskan secara mandiri, kita saling menghargai," kata Daniel Johan saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Daniel Johan menyebut politik merupakan hal yang dinamis. Sehingga, lanjut dia, harus terbuka untuk saling berkomunikasi. Menurutnya, PKS bisa tinggal sendirian jika tak terbuka

"Pengalaman selama ini yang namanya politik itu sangat dinamis sehingga komunikasi dan saling membuka kemungkinan menjadi seni yang diperlukan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak nanti ketinggalan sendirian," imbuhnya.

Puan Merespons

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani merespons PKS yang menyatakan jika ingin berkoalisi di Pilgub Jakarta maka Anies Baswedan mesti membawa Sohibul Iman sebagai pendamping. Puan mengatakan setiap partai mempunyai calon unggulan, termasuk PDIP.

"Kita tetap berupaya untuk tetap melakukan komunikasi dengan semua partai, yang pasti setiap partai punya calon unggulan, kita tetap upayakan kan waktunya masih lama, masih sampai Agustus," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Puan menyebut PDIP akan berkomunikasi dahulu dengan semua partai terkait Pilkada Jakarta. Ketua DPR RI itu mengatakan pada waktunya PDIP akan menyampaikan pasangan cagub dan cawagub yang cocok.

"Ya, semua partai kan punya calonnya masing-masing tapi komunikasi tetap kita lakukan, kita lihat nanti pada waktunya mana yang bisa klop untuk bisa bareng-bareng," ujarnya.


(eva/fas)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads