Perlawanan Kaesang Usai Sekjen PKS Bilang Jokowi Sodorkan Dirinya Maju Pilkada

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Perlawanan Kaesang Usai Sekjen PKS Bilang Jokowi Sodorkan Dirinya Maju Pilkada

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 28 Jun 2024 10:43 WIB
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama anaknya, Kaesang Pangarep, untuk mendampingi Ridwan Kamil.
Foto: 20Detik

Kaesang Bilang Sekjen PKS Bohong

Kaesang, pihak yang tertuding, bahkan merespons tudingan Habib Aboe Bakar. Dia menegaskan Aboe Bakar berbohong.

"Pak Sekjen PKS tidak bicara sesuai fakta. Pak Jokowi tidak pernah menawarkan nama saya ke partai-partai. Silakan cek, atau sebut partai mana yang pernah ditawari Pak Jokowi. Cara-cara seperti itu tidak baik dan ini merupakan kebohongan pada publik" kata Kaesang dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaesang mengatakan kewenangan untuk mengusung calon ada pada ketua umum partai. Menurutnya, pernyataan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi ingin menutup pintu koalisi antara PKS dan PSI.

"PSI kan punya kursi di Jakarta, lumayan ada 8 kursi. Banyak juga partai yang menyodor-nyodorkan jagoannya agar didukung PSI. Pernyataan Sekjen PKS mungkin hendak menutup pintu koalisi dengan PSI, ya nggak apa-apa juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kaesang menegaskan dirinya memiliki kewenangan untuk menentukan calon yang akan diusung. Dia pun meminta untuk tidak membawa nama Jokowi.

"Sebagai Ketua Umum saya berwenang penuh menentukan siapa yang akan dicalonkan oleh PSI. Kewenangan itu semua ada di Ketua Umum kok, jadi kita tunggu saja. Jangan bawa-bawa Presiden lah, yang Ketua Umum kan saya," jelasnya.

"Kompetisi Pilkada ini sebaiknya dijauhkan dari penyebaran berita bohong, itu merugikan masyarakat. Terlebih lagi akan merugikan pihak yang suka menyebar berita bohong seperti itu. Masyarakat kita sudah cerdas," imbuh dia.

Simak Video 'Saat Kaesang Sebut Sekjen PKS Berbohong soal Penawaran Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]




(maa/gbr)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads