KPU Jakarta Lantik 29.315 Pantarlih untuk Pilkada 2024

KPU Jakarta Lantik 29.315 Pantarlih untuk Pilkada 2024

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 19:05 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah
KPU DKI Jakarta melantik 29.315 Pantarlih untuk Pilkada 2024 (Foto: Belia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melantik sebanyak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah, menyebut pihaknya akan langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga.

"DKI Jakarta sudah melantik 29.915 pantarlih se-DKI yang tersebar di 267 kelurahan. Kami sudah memetakan sebanyak 14.650 TPS se-DKI Jakarta untuk Pilkada," kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).

"Saat ini KPU DKI Jakarta sedang memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih di mana mulai hari ini sampai dengan tanggal 24 Juli mendatang kita akan lakukan pencoklitan data pemilih, di mana kita ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat masuk dan didata di dalam data pemilih kita," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi ZikrillahKetua Divisi Data dan Informasi KPU DKI, Fahmi Zikrillah Foto: Belia/detikcom

Fahmi menjelaskan Pantarlih akan mendatangi setiap warga dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian dengan daftar pemilih dan dokumen kependudukan. Menurutnya, coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting karena akan berdampak kepada banyak hal, terutama pengadaan logistik.

"Sebelumnya KPU sudah menerima DP4 dari Kemendagri yang kemudian sudah kami lakukan sinkronisasi. Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilih terakhir itulah yang kemudian menjadi bahan untuk dilakukan coklit, pencocokan dan penelitian yang nanti akan kita validasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan coklit, Fahmi mengatakan pihaknya akan menetapkan daftar pemilih serentak (DPS). KPU DKI juga akan menerima dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat yang masih belum terdaftar atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan masih ada dalam DPT.

"Kita akan menetapkan setelah penetapan DPS tanggal 17 Agustus di KPU. Setelah diumumkan maka kami punya waktu 5 hari untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian ditetapkan DPS hasil perbaikan," ujar Fahmi.

"Setelah itu kami akan lanjut terhadap penetapan DPT yang akan kami tetapkan di tanggal 14-21 September mendatang," imbuhnya.

(bel/fas)



Hide Ads