Bawaslu DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah gugatan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana diregistrasi atau tidak. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya telah menerima perbaikan permohonan dari Dharma-Kun.
Adapun gugatan ini dilayangkan Dharma-Kun usai dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen. Keduannya dinyatakan tak memenuhi syarat karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
"Perbaikan permohonan hari ini sudah masuk beserta alat bukti. Kami akan tindaklanjuti dengan rapat pleno pimpinan, apkah perkara tersebut diregistrasi atau tidak," kata Benny saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk menerima permohonan, maka pemeriksaan akan dilakukan selama 12 hari kerja.
"Untuk durasi penanganan perkara sengketa pemilihan kami memiliki waktu 12 hari," ujar Benny.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu DKI telah menerima berkas permohonan tersebut.
"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dihubungi, Kamis (20/6).
Benny mengatakan salah satu materi yang digugat adalah akses silon. Sedangkan tergugatnya adalah KPU DKI Jakarta.
"Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses silon. (Tergugat) KPU DKI Jakarta," sebutnya.
"Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," tambahnya.
(bel/dek)