Bawaslu DKI Akan Gelar Rapat Pleno soal Gugatan Dharma Pongrekun ke KPU

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu DKI Akan Gelar Rapat Pleno soal Gugatan Dharma Pongrekun ke KPU

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 13:37 WIB
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol Dharma Pongrekun (Tim 20detik)
Foto: Dharma Pongrekun (Tim 20detik)
Jakarta -

Bawaslu DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah gugatan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana diregistrasi atau tidak. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya telah menerima perbaikan permohonan dari Dharma-Kun.

Adapun gugatan ini dilayangkan Dharma-Kun usai dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen. Keduannya dinyatakan tak memenuhi syarat karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

"Perbaikan permohonan hari ini sudah masuk beserta alat bukti. Kami akan tindaklanjuti dengan rapat pleno pimpinan, apkah perkara tersebut diregistrasi atau tidak," kata Benny saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk menerima permohonan, maka pemeriksaan akan dilakukan selama 12 hari kerja.

"Untuk durasi penanganan perkara sengketa pemilihan kami memiliki waktu 12 hari," ujar Benny.

ADVERTISEMENT

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengajukan permohonan sengketa proses verifikasi syarat administrasi pencalonan ke Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu DKI telah menerima berkas permohonan tersebut.

"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dihubungi, Kamis (20/6).

Benny mengatakan salah satu materi yang digugat adalah akses silon. Sedangkan tergugatnya adalah KPU DKI Jakarta.

"Untuk materi permohonan salah satunya terkait akses silon. (Tergugat) KPU DKI Jakarta," sebutnya.

"Bawaslu akan bekerja secata profesional & transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil," tambahnya.

(bel/dek)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads