Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Apa saja tugas PTPS saat Pilkada 2024? Simak penjelasan di bawah ini.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Informasi gaji PTPS Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000/orang/bulan.
Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024.
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS (PTPS) memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Kemudian, menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS mencakup:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga Video: MK Perintahkan Hitung Suara Ulang di Semua TPS Bandar Baru Aceh
(kny/idn)











































