Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Daftar Tugasnya

Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 dan Daftar Tugasnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 24 Jun 2024 16:38 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Foto: Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sesuai namanya, PTPS memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.

Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Apa saja tugas PTPS saat Pilkada 2024? Simak penjelasan di bawah ini.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi gaji PTPS Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000/orang/bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp800.000/orang/bulan.

Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT
  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Pengawas TPS (PTPS) memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Kemudian, menurut Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, wewenang PTPS mencakup:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga Video: MK Perintahkan Hitung Suara Ulang di Semua TPS Bandar Baru Aceh

[Gambas:Video 20detik]



(kny/idn)



Hide Ads