Berapa besaran gaji Panwascam Pilkada 2024? Apa saja tugas Panwascam? Simak penjelasannya.
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Tugas dan Wewenang Panwascam Pilkada 2024
Berikut daftar tugas dan wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada menurut Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tugas dan wewenang Panwascam dalam Pemilihan:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap
- pelaksanaan Kampanye
- perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
- penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. - Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwascam dalam Pemilihan:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Simak juga Video 'Jokowi Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal':
(kny/dnu)











































