KPU akan mengharmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. PAN masih terbuka menduetkan Ridwan Kamil (RK) dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta karena dinamika yang berkembang belum final.
"Pilkada Jakarta paling menarik. Wajar jika banyak pendapat dan analisis. Pada akhirnya, nanti diserahkan kepada partai-partai," kata Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
PAN menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih melakukan konsolidasi dan sinkronisasi. Masing-masing partai mengusulkan calon yang dianggap pantas dan berpeluang menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kaitan itu, pengusulan nama RK dan Kaesang sangat mungkin. Bahkan, kedua nama tersebut sudah disebut dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak," ujar Saleh.
"Sebagai bagian dari kontestasi demokrasi, RK dan Kaesang layak untuk diusung. Namun, semuanya akan diserahkan pada kesepakatan partai-partai yang akan mengusungnya," sambungnya.
Selain itu, PAN juga menyebut KIM melihat perkembangan calon dari koalisi lain agar jagoan KIM dapat dihitung kemenangannya di Pilgub Jakarta.
"KIM tentu juga akan mengikuti calon-calon yang akan diusung partai lain. Itu diperlukan agar tidak ada kesalahan dalam menetapkan calon bersama yang akan diusung," imbuhnya.
KPU diketahui masih melakukan harmonisasi PKPU terkait Pencalonan Pilkada 2024. PKPU tersebut ditargetkan diundangkan sebelum akhir Juni.
"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan Jumat (21/6).
Isi PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah.
(rfs/jbr)