Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra buka suara usai eks Sekjen PBB Afriansyah Noor mengungkit surat pencopotannya ditandatangani Yusril, alih-alih oleh Pj Ketum PBB Fahri Bachmid. Yusril menjelaskan permohonan pergantian pimpinan parpol ke Kumham harus diajukan pengurus DPP yang telah tercatat di Kumham.
"Secara materil, berdasarkan AD/ART PBB kewenangan memilih dan mengganti sekjen sepenuhnya adalah kewenangan ketua umum atau Penjabat ketua umum. Kalau terjadi pergantian pimpinan parpol, baik karena kongres atau muktamar, atau oleh lembaga lain yang mempunyai kewenangan tersebut sesuai AD/ART-nya," ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
"Tetapi secara formil dan teknis prosedural permohonan pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM harus diajukan oleh Pengurus DPP yang lama yang namanya tercatat di dalam Keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM sebelumnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril merujuk pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017. "Lebih detail bagaimana prosedur permohonan pengesahan tersebut dapat dilihat dalam template pengisian permohonan secara online pada website Kemenkumham," katanya.
Yusril menyampaikan surat revisi kepengurusan itu sudah disampaikan oleh Fahri Bachmid bersama Sekjen PBB yang baru, Mohammad Masduki. Namun, kata dia, surat itu diminta Kumham agar diubah dengan atas namanya.
"Setahu saya, permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Ir Mohammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah agar ditandatangani oleh saya sebagai ketua umum DPP PBB yang lama," kata dia.
Menurutnya, prosedur serupa juga berlaku pada parpol lainnya. Dia pun ogah dikaitkan dengan keputusan kepengurusan DPP PBB atas pemberhentian Afriansyah dari posisi sekjen.
"Guna menyesuaikannya dengan Permenkumham No 34 Tahun 2017 dan praktek permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik. Mengapa aturannya demikian, saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik, dan khususnya mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor agar dapat memahami mengapa prosedurnya demikian," ujar Yusril.
"Jadi kalau dikatakan saya memberhentikan Sekjen PBB Afriansyah Noor, saya katakan hal itu tidak benar sama sekali. Keputusan perubahan susunan Pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid. Hal itu juga dapat dibaca dalam akta notaris perubahan susunan pengurus DPP PBB yang diajukan ke Menkumham," lanjut dia.
Yusril pun menegaskan keputusannya hengkang dari partai itu atas kesadaran sendiri dan posisinya digantikan Fahri sebagai Pj ketum atas proses voting oleh para pengurus. Dia menegaskan tak ingin mencampuri urusan internal partai.
"Saya dengan kemauan dan kesadaran saya sendiri telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB hanya beberapa detik setelah pemilihan Pj Ketua Umum PBB, yang acara pemilihannya dipimpin oleh Husni Jumat, Ketua Steering Committee Musyawarah Dewan Partai. Sebagaimana kita maklum, Fahri Bachmid memenangkan pemilihan dengan 29 suara, sedangkan Afriansyah Noor mendapat 20 suara," kata Yusril.
"Saya sendiri sebenarnya sudah tidak ingin ikut campur dalam urusan internal PBB setelah saya mengundurkan diri. Saya hanya berharap semua pihak cooling down dan mengedepankan rasionalitas dan kedewasaan berpolitik dalam memimpin PBB ke depan," kata dia.
Afriansyah sebelumnya buka suara soal pencopotan dirinya dari posisi Sekjen PBB. Afriansyah mempersilakan kader PBB lain untuk menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan baru PBB ke pengadilan
"Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil, mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen-temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenarnya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja. Tapi saya terus terang saja, sebagai kader, merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah Noor di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Afriansyah menjelaskan terdapat sejumlah kejanggalan di balik terbitnya SK Kemenkumham terkait kepengurusan PBB yang baru. Salah satunya adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang tak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB kendati Sekjen PBB saat itu yakni dirinya tidak dalam posisi berhalangan.
(fca/azh)