Pendaftaran anggota Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, maka perlu mengetahui informasi terkait jadwal pembentukan, masa kerja, hingga tugas dan kewajiban Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut informasi selengkapnya:
Masa Kerja Pantarlih Pilkada: 24 Juni-25 Juli
Terkait jadwal pembentukan serta masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Keputusan KPU tersebut, lamanya masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 adalah sekitar satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Pantarlih dapat bekerja sejak masa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: Tanggal 13-17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: Tanggal 13-19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: Tanggal 14-20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: Tanggal 21-23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: Tanggal 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: Tanggal 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih: Tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Sementara terkait tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah meliputi:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 adalah meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan - Pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.