Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024: Jadwal hingga Syaratnya

Pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024: Jadwal hingga Syaratnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 09 Jun 2024 12:15 WIB
Ilustrasi Pengawas TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilihan (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis informasi terkait pembentukan panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 mendatang.

Informasi tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Mengutip Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan.

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.
  • Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat pernyataan bagi yang
    tidak menjadi anggota parpol; atau (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Simak juga Video 'Survei SPIN untuk Pilgub Jateng: Sudaryono 20,7%, Hendi 13,3%, Taj Yasin 13,1%':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads