KPU: 1 Calon Perseorangan Pilkada Pandeglang Tak Penuhi Syarat Administrasi

KPU: 1 Calon Perseorangan Pilkada Pandeglang Tak Penuhi Syarat Administrasi

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 18:04 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam (Foto: Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang selesai memverifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati Pandeglang. Hasilnya, satu bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)

Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan hasil verifikasi administrasi (vermin) kandidat pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto sebanyak 77.966 KTP dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. KPU menyatakan keduanya dianggap memenuhi syarat.

"Bakal calon Uday Suhada dan Pujiyanto hasil vermin sejumlah 77.966 dukungan, jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710," kata Restu saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 32 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan," sambungnya.

Restu melanjutkan untuk pasangan perseorangan lainnya atas nama Aap Aptadi dan Nurul Qomar hasil vermin sejumlah 67.080 dukungan. Menurutnya, angka tersebut belum memenuhi syarat karena harus di atas angka yang ditetapkan sebanyak 74.710. Namun untuk jumlah sebaran dukungan, keduanya sudah memenuhi di atas 18 kecamatan.

ADVERTISEMENT

"Aap Aptadi dan Nurul Qomar hasil vermin sejumlah 67.080 dukungan, jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah ditetapkan 74.710. Jumlah dukungan hasil vermin tersebar di 28 kecamatan sudah sesuai, sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 18 kecamatan yang telah ditetapkan," katanya.

"Dengan demikian status vermin bakal paslon sebagaimana dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat," tambahnya.

Restu mengatakan KPU selanjutnya memberikan waktu kepada Aap dan Qomar untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan. Adapun untuk waktu perbaikan dilakukan dari 3-7 Juni 2024.

"Selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan. Sesuai Surat Dinas KPU RI terjadwal di tanggal 3-7 Juni 2024 yang kemudian nanti dilakukan verifikasi administrasi kembali di tanggal 8-18 Juni 2024," imbuhnya.

(taa/taa)



Hide Ads