Pernyataan Kaesang Pangarep
Kaesang lantas buka suara terkait putusa MA tersebut. Dia mengakui putusan MA itu memang memungkinkan dirinya untuk maju.
Namun demikian, dia menilai putusan MA itu masih terhalang oleh Peraturan KPU (PKPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Di sisi lain, Kaesang mengaku tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. Karena itu, ia enggan ikut campur.
"Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut," jawabnya.
Kaesang Siapkan Kejutan
Tak hanya itu, Kaesang justru menyampaikan adanya kemungkinan kejutan di bulan Agustu 2024. Kejutan itu berkaitan dengan rencana maju atau tidak dirinya di kontestasi Pilgub Jakarta.
"Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya psi bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujar dia.
(maa/maa)