Kaesang Janjikan Kejutan Usai Putusan MA Buka Pintu Maju Pilgub DKI

Kaesang Janjikan Kejutan Usai Putusan MA Buka Pintu Maju Pilgub DKI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 08:29 WIB
Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia cagub-cawagub menuai kritik dari sejumlah pihak. Di tengah derasnya kritik itu, Ketum PSI Kaesang Pangarep justru menyampaikan adanya kejutan terkait pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung yang ramai diperbincangkan publik yakni berkaitan dengan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

ADVERTISEMENT

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini pun ramai dikait-kaitkan dengan Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju Pilgub Jakarta 2024. Lantas apa kata Kaesang?

Simak di halaman berikutnya.




Hide Ads