Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dihadirkan sebagai ahli oleh Irman Gusman dalam sidang sengketa Pileg DPD 2024. Maruarar menilai Pileg DPD di Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah karena Irman Gusman tak dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli yang dihadirkan Irman Gusman dalam sidang perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Maruarar mulanya menilai KPU tidak melaksanakan putusan PTUN karena tetap meneruskan DCT tanpa Irman Gusman. Padahal, kata dia, putusan PTUN juga bersifat final.
"Ketika diteruskan Pemilu dengan daftar calon tetap yang diteruskan KPU, pastilah kalau saya berpendirian dengan dasar ini pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pengabaian KPU terhadap putusan PTUN terkait DCT Irman dapat merugikan negara. Maruarar menilai keputusan KPU terkait hasil Pileg DPD di Sumbar harus batal.
"Pengabaian terhadap putusan tersebut (PTUN) merupakan sikap yang melanggar profesonalitas, jujur, adil kepastian hukum dan sikap independen KPU, mengakibatkan keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum," tuturnya.
Irman Gugat ke MK
Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Irman meminta Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatera Barat diulang karena dirinya dicoret dari DCT oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman dalam sidang sengketa Pileg Nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4). Heru menjelaskan Irman awalnya telah dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7.
"Pemohon telah mengikuti prosedur dengan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCS anggota DPD Dapil Sumbar dalam keputusan 1042. Termohon mengubah pendiriannya menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan pasal 180 PKPU nomor 10 tahun 2022," kata Heru.
Heru mengatakan mantan Ketua DPD RI itu telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Dia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.
Dalam petitumnya, Irman Gusman pun meminta MK untuk menyatakan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak sah. Irman juga meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang.