Refly Harun Nilai KPU Bisa Abaikan Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Refly Harun Nilai KPU Bisa Abaikan Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 01 Jun 2024 20:36 WIB
Refly Harun (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Foto: Refly Harun (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ikut berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan usia calon kepala daerah. Dia menilai KPU sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan tersebut dengan berlandaskan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Kalau kita lihat undang-undang nomor 10 2016 jelas, untuk mencalonkan dan dicalonkan, bukan untuk dilantik. Karena itu kalau misalnya KPU berpatokan pada UU, dia bisa abaikan putusan MA tersebut karena patokan dia adalah UU," kata Refly kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Refly menyebut aturan yang tertuang dalam PKPU juga sudah jelas bahwa usia 30 tahun diberlakukan sejak penetapan pasangan calon. Dia menekankan jika aturan usia minimal 30 tahun berlaku pada saat pasangan tersebut dilantik maka tidak memiliki dasar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau seandainya misalnya PKPU itu dianggap berlebihan, maka berlebihannya itu adalah berusia 30 tahun sejak ditetapkan sebagai calon. Nah sejak ditetapkan sebagai calon boleh dicoret, maka kembali ke UU berusia 30 tahun sejak mencalonkan atau dicalonkan," jelas Refly.

"Jadi kita harus pake logic, mencalonkan sama dilantik beda kan artinya. Sejak mencalonkan itu sejak bawa berkas dan diterima berkasnya dilihat sudah usia 30 tahun atau tidak. Kalau sejak dilantik, kita tidak punya kepastian hukum," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

(isa/isa)



Hide Ads