Berikut jadwal pembentukan Pantarlih hingga informasi masa kerjanya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Berikut daftar tugas Pantarlih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban Pantarlih terlampir sebagai berikut.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Jadwal Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Informasi jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut rinciannya.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni - 25 Juli 2024.
Apa syarat menjadi pantarlih? Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':
Syarat Pantarlih
Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Seorang WNI yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu. Berikut syarat-syarat pendaftarannya.
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(kny/jbr)