Aturan Baru Batas Usia Cagub-Cawagub Usai Putusan MA

Aturan Baru Batas Usia Cagub-Cawagub Usai Putusan MA

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Mei 2024 08:02 WIB
Gedung MA
Gedung MA (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)

Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Apa kata Jokowi?

Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5). Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.

Saat ditanya apakah Jokowi sudah membaca putusan tersebut, ia menjawab belum.

ADVERTISEMENT

"Belum, belum, belum," ujarnya.

Kata Istana soal Putusan MA

Apa kata Istana mengenai putusan MA soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur itu? Mensesneg Pratikno mengatakan dirinya tidak mengikuti isu tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia juga enggan berkomentar lebih lanjut soal putusan tersebut. Dia mengatakan pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak berkomentar tentang putusan MA selaku lembaga yudikatif.

"Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak anu lah berkomentar mengenai itu," ujarnya.

Simak Video 'Ragam Respons Seusai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah':

[Gambas:Video 20detik]


(lir/taa)



Hide Ads