Hakim MK Bingung Saksi TPS Harus Ada Surat Presiden, Ternyata 'Presiden PKS'

Hakim MK Bingung Saksi TPS Harus Ada Surat Presiden, Ternyata 'Presiden PKS'

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 11:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bingung saat mendengar keterangan dari saksi pemohon PAN, Hayun Iriwanas. Arief heran karena Hayun bercerita ada saksi PAN yang diusir dari TPS saat Pemilu 2024 karena petugas KPPS bertanya soal surat mandat dari Presiden.

Mulanya, Hayun mengatakan saksi-saksi di TPS 18 Kelurahan Malawele, Papua Barat Daya, diusir oleh petugas KPPS. Hayun pada saat itu berstatus sebagai saksi mandat dari PAN.

"Yang mau saya sampaikan itu saksi-saksi diusir di TPS 18," kata Hayun saat bersaksi dalam perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hayun mengatakan dirinya tidak termasuk saksi yang diusir. Hayun menyebut rekannya sesama saksi dari PAN yang diusir dari TPS tersebut.

"Saya punya saksi yang di dalam, Yang Mulia," ujar Hayun.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku sempat ke rekannya alasan pengusiran itu. Hayun mengatakan rekannya mengaku diusir karena tidak ada 'surat mandat dari Presiden'.

"Waktu saya kembali ke rumah, saksi saya sudah di rumah, saya tanya ke dia, 'Kenapa nggak masuk duduk di TPS?' Dia bilang 'Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari Presiden'," sambungnya.

Arief pun terkejut mendegar pengakuan Hayun. Arief kemudian bertanya apa maksud surat mandat dari Presiden yang dijelaskan Hayun.

"Surat mandatnya dari Presiden?" tanya Arief.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hayun.

"Presidennya presiden apa? Presiden Amerika? Presiden Indonesia? Atau Presiden main-main atau apa? Kalau seluruh saksi harus ada surat dari Presiden, Presidennya ya mabuk itu," ujar Arief.

Arief bertanya lagi kepada Hayun terkait surat presiden tersebut. Arief mengaku bingung soal apa yang dimaksud dengan surat mandat presiden.

"Padahal kan surat mandat mestinya dari partai yang bersangkutan kan?" tanya Arief.

Hayun lalu menjelaskan soal saksi PAN diusir karena petugas KPPS membandingkan saksi PAN dengan saksi PKS. Dia mengatakan saksi dari PKS saat itu dilengkapi surat mandat dari Presiden PKS.

"Iya, Yang Mulia, semua surat mandat dari partai sudah ada Yang Mulia, cuma dia yang mempersulitkan itu harus ada surat mandat dari presiden lagi karena di PKS itu lengkap," jawab Hayun.

Arief lalu bertanya lagi ke Hayun apakah Presiden yang dimaksud dalam keterangannya adalah Presiden PKS. Hayun pun membenarkan.

"Presiden PKS atau anu?" tanya Arief.

"Presiden eh, mandat dari Presiden dan mandat dari PKS itu lengkap," ujar Hayun.

"Oh jadi Presiden PKS?" tanya Arief.

"Siap," jawab Hayun.

Arief bertanya apakah saksi dari PAN memiliki surat mandat partai politik atau tidak saat itu. Hayun mengatakan saksi PAN saat itu memiliki surat mandat parpol.

"Tapi tetap nggak boleh?" tanya Arief.

"Tidak boleh masuk," ujar Hayun.

"Hanya dikatakan harus ada surat mandat dari presiden?" tanya Arief.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hayun.

"Waduh ini membingungkan ini, Presiden apa? Kalau saya main dengan Presiden Spell boleh itu berarti ha ha, kan ada permainan Presiden Spell," tutur Arief.

Lihat juga Video 'Kala Hakim MK Tanya Aswanto soal Pemilu 2024: Apakah yang Terburuk?':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/haf)



Hide Ads