Hakim MK Marahi KPU karena Belum Serahkan Bukti Fisik Sengketa Pileg

Hakim MK Marahi KPU karena Belum Serahkan Bukti Fisik Sengketa Pileg

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 28 Mei 2024 18:16 WIB
Hakim MK arief Hidayat
Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif hari ini. Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan alat bukti fisik dan baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.

Momen itu terjadi saat Hakim Arief Hidayat di Panel 3 mengonfirmasi alat bukti para pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Arief mengatakan berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.

"Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU)," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)" tambah Arief.

Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Izin, sudah disampaikan kemarin majelis," kata kuasa hukum KPU.

"Kapan itu?" tanya Hakim Arief.

"Mulai dari T12 sampai dengan T98," jawab kuasa KPU.

Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.

"192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya nggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada," ucap Arief.

Kuasa hukum KPU tampak kebingungan. Namun, dia berjanji akan menyerahkan alat bukti fisik yang belum lengkap secepatnya.

Hakim Arief menegaskan jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sampai sebelum selesai persidangan lho ya. Baru (ada) daftar alat buktinya. Tadi katanya sudah dicocokkan, disandingkan. Ini ternyata bukti yang ini tidak bisa kita cek ini," ucap Arief dengan nada tinggi.

"Kalau sampai tidak ada, kita (majelis hakim) percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Gimana bisa supaya kita bisa membandingkan yang betul yang mana?" lanjutnya.

"Kami segera siapkan," jawab kuasa KPU memastikan.

"Iya, segera ya sebelum persidangan ini selesai," ucap Hakim Arief.

Selanjutnya, kuasa KPU memastikan lagi alat bukti fisik harus dilengkapi sebelum sidang hari ini berakhir.

Arief pun membenarkan ucapannya, bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi KPU sebelum sidang usai. Sebab, kata mantan Ketua MK itu, KPU sebelumnya sudah menyatakan bahwa semua alat bukti sudah disandingkan dengan daftar alat bukti.

"Izin majelis, bukti yang kekurangan tadi harus kami serahkan di hari ini atau sebelum persidangan ini selesai?" tanya kuasa KPU.

"Sebelum sidang selesai. Segera kan itu janjinya kan dulu kepada Prof Enny karena sudah katanya nih tadi KPU-nya bilang sudah disandingkan, disandingkan di mana? Nyandingkannya di Malaysia atau nyandingkannya di sini, dibawa ke sini?" tegas Arief.

Simak Video 'Kala Hakim MK Tanya Aswanto soal Pemilu 2024: Apakah yang Terburuk?':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/idn)



Hide Ads