Pemprov Nonaktifkan KTP Warga DKI, KPU Pastikan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

Pemprov Nonaktifkan KTP Warga DKI, KPU Pastikan Tak Pengaruhi DPT Pilkada

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 21:59 WIB
Astri Megatari
Foto: Astri Megatari (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. KPU DKI Jakarta menyebut hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Mengenai apakah berpengaruh terhadap jumlah DPT? Menurut saya tidak akan begitu berpengaruh. Karena DPT yang kami susun ini berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kemendagri. Itulah yang kami lakukan, pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nanti ditetapkan sebagai DPT," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, kepada wartawan di Monas, Sabtu (25/5/2024).

Astri menyampaikan penonaktifan KTP DKI oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersifat sementara sehingga tidak terlalu berpengaruh dalam DPT yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh panitia pemutakhiran data pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai penonaktifan KTP DKI oleh Dukcapil, jadi penonaktifan oleh dinas dukcapil DKI Jakarta itu yang saya ketahui bersifat sementara. Jadi misal bagi para penduduk, misal nanti KTP dinonaktifkan karena sudah lama tidak tinggal di alamat tempat dia terdaftar dalam KTP, maka dia bisa mengaktifkan lagi ke dinas dukcapil," ungkap Astri.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?

ADVERTISEMENT

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.

Simak Video: Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Hide Ads