Bawaslu Bantah Tak Awasi Netralitas ASN, Sebut 2 Pj Gubernur Dapat Sanksi

Bawaslu Bantah Tak Awasi Netralitas ASN, Sebut 2 Pj Gubernur Dapat Sanksi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 15:40 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah pihaknya tidak mengawasi netralitas ASN. Bagja mengatakan pernah ada dua Pj Gubernur yang dikenai sanksi netralitas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Dalam pemilihan umum tidak benar bahwa ini (netralitas Pj) tanpa pengawasan," kata Bagja di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Bagja menyampaikan Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan kajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pj. Kemudian, kata dia, jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan kepada KASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ini muncul bahwa KASN itu membuat rekomendasi hukuman sedang kepada yang bersangkutan dalam netralitas ASN," jelasnya.

Bagja lantas menyebut terdapat dua Pj Gubernur yang pernah terkena sanksi. Bagja menegaskan Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak salah Pj Gubernur ada dua terkena ini (sanksi), kalau nggak salah nanti kita cek lagi. Jadi tidak benar tidak ada pengawasan terhadap netralitas ASN," ujarnya.

Bagja enggan mengungkap dua Pj Gubernur yang dikenakan sanksi. Meski begitu, Bagja memastikan jajarannya untuk tidak takut dalam memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Oh dua daerah, saya nggak mau sebut, nanti sebut merek lagi," ucap dia.

"Satu daerah tertentu misalnya agak susah, misalnya agak ketakutan untuk meriksa netralitas ASN. Kami bilang ya diperiksa, karena teman-teman ASN itu memerlukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dan juga kajian Bawaslu," imbuh dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus memberikan catatan terkait pengawasan Bawaslu terhadap netralitas Pj. Guspardi meminta Bawaslu untuk tidak takut dalam menindak pelanggaran netralitas Pj.

"Tentang Pj-Pj ini perlu saya warning ini juga, ada namanya PLT atau predikat lain, Bawaslu jangan takut ada aturan main yang mengatur tentang masalah Pj," kata Guspardi dalam rapat dengar pendapat, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Guspardi meminta Bawaslu tegas dalam proses pengawasan netralitas Pj. Terlebih, kata dia, ada lebih 500 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024.

"Pj itu adalah orang yang diangkat besok bisa diberhentikan begitu nggak sama dengan pejabat yang definitif. Oleh karena itu, bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terhadap apa yang saya sampaikan," ujarnya.

"Jadi jangan sungkan, sebab bagaimanapun Pj-Pj ini punya tumpangan barangkali kita tidak harapkan itu," imbuh dia.

(amw/eva)



Hide Ads