Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dugaan kecurangan Pileg di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II. MK menilai bahwa dalil yang diajukan PPP tidak konsisten.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat dan diputus oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang utama MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PPP dan Partai Garuda.
"Bahwa Pemohon dalam Permohonan tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas di mana terjadi migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda. PPP dalam Permohonan juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci terkait adanya peristiwa migrasi Pemohon ke Partai Garuda," kata Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan bahwa PPP dalam Permohonan juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi Pemohon ke Parta Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg PPP.
"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," ungkapnya.
Pihaknya pun berpendapat bahwa permohonan PPP ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Permohonan PPP tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu, oleh karena itu, cukup beralasan bagi MK untuk menyatakan permohonan itu tidak jelas atau kabur.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus Suhartoyo.
Diketahui, PPP menggugat hasil Pileg DPR RI di Dapil Aceh II. PPP merasa 5.300 suaranya dipindah ke Partai Garuda oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4). Bakas menyebut semestinya PPP memperoleh total suara 98.214 di Dapil Aceh II.
Dapil Aceh II meliputi wilayah Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. Perkara itu teregister dengan nomor
"Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon (KPU), PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan pemohon (pihaknya) 98.214 suara, artinya ada selisih 5.340 suara," kata Bakas dalam sidang.
Dia mengatakan 5.300 suara itu diambil oleh Partai Garuda. Dia menyebut perolehan suara Partai Garuda di Dapil II Aceh seharusnya 40.
"Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda. Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara," ucapnya.
(bel/aik)