Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dalam PKPU kampanye seharusnya dapat mengatur terkait pemberian doorprize atau hadiah. Bagja menuturkan hal itu akan memudahkan jajarannya dalam melakukan pengawasan.
Hal itu disampaikan Bagja dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Bagja mengatakan tidak ada aturannya terkait pemberian doorprize dalam kampanye membuat Bawaslu sulit masuk ke dalam permasalahan tersebut.
Bagja mengaku telah meminta KPU untuk membuat batasan-batasan terkait pemberian hadiah. Sebab, kata dia, jika tidak adanya batasan akan mengakibatkan terjadinya ledakan pemberian hadiah saat kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya ditentukan bazar itu berapa, ada bahkan sekarang doorprize nya mobil, doorprize nya umroh. Nah kami sudah menanyakan ke KPU kalau ini harus ada batasannya ke depan," kata Bagja.
Bagja mengatakan sejak awal pemberian hadiah tidak diatur dalam PKPU tentang kampanye. Hal itu lantas membuat Bawaslu kesulitan dalam melakukan pengawasan.
"Apa kita harus batasi doorprize atau pun nanti bentuknya seperti hadiah dan lain-lain, ini pada saat pelaksanaan PKPU tentang kampanye ini tidak diatur, ini jadi persoalan ketika kami masuk ke permasalahan itu (pemberian hadiah) kami tidak bisa," paparnya.
"Karena kalau pidana harus jelas dasarnya, itu makanya banyak kasus pidana yang berhenti. Dan kemudian pelanggaran administrasi juga jadi masalah," sambungnya.
Bagja lantas meminta agar PKPU tentang kampanye Pilkada dapat dipercepat. Menurutnya, dengan begitu akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Kami harapkan PKPU tentang kampanye Pilkada bisa dipercepat, itu untuk menolong kami juga untuk memberitahukan ke teman-teman peserta dan juga pengawas kami di tingkat lapangan," tuturnya.
Simak juga 'Momen Bawaslu Putar Video Kerusuhan PSU di Papua Pegunungan di MK':