Berapa Jumlah Pemilih per TPS saat Pilkada 2024? Cek Informasinya

Berapa Jumlah Pemilih per TPS saat Pilkada 2024? Cek Informasinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 15:10 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres dan pilkada
Ilustrasi Pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Jakarta -

Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Sama dengan Pemilu 14 Februari 2024, pemungutan suara atau pencoblosan surat suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas, berapa jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.

Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengggelar uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pilih di pemilihan Gubernur hingga Walikota Pilkada 2024. Salah satu yang dibahas adalah jumlah maksimal pemilih per TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan aturan pemilih untuk setiap TPS dalam rapat uji publik rancangan PKPU. Ia menyebut bahwa jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada 2024 maksimal 600 orang.

"KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang," kata Betty.

ADVERTISEMENT

"Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan saat Pemilu Pilpres 2024 yang maksimal 300 orang dalam satu TPS," ujarnya.

Hal tersebut tetap memperhatikan beberapa hal, di antaranya, tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.

"Tetap dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa kelurahan, tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan aspek geografis setempat," jelasnya.

Daftar Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut rinciannya.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/imk)



Hide Ads