Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 80 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk 80 bapaslon tersebut.
"Hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Idham menjelaskan mulanya, ada 213 bapaslon perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, kata dia, dari 213 bapaslon itu, hanya 109 bapaslon yang menyerahkan dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ada) 104 bapaslon perseorangan yang tidak menyerahkan (syarat dukungan)," ujarnya.
Selanjutnya, dari 109 bapaslon itu, hanya 80 bapaslon yang diterima dukungannya oleh KPU. Sedangkan, kata Idham, 28 bapaslon lain dikembalikan dukungannya.
"(Dikembalikan) karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal," tutur Idham.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.
Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.
Simak juga 'KPU Nilai PPP Tak Konsisten Tampilkan 3 Data Perpindahan Suara Berbeda':