KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PDIP ke PAN di Dapil Kalsel II

KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PDIP ke PAN di Dapil Kalsel II

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 12:02 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel I sidang sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang sengketa Pileg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 10 Juni 2024.
Foto Sidang MK: (Andhika Prasetia/detikcom)

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pileg DPR di daerah pemilihan (dapil) di Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menganggap sebanyak 15.690 suaranya pindah ke PAN di provinsi itu.

Kuasa hukum PDIP, Rikardus Sihura, mengatakan penambahan suara PAN atas suara PDIP terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Selain itu, penambahan suara terhadap PAN juga terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Menurutnya, penambahan di daerah itu mencapai 5.488 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa menurut Pemohon telah terjadi penambahan suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara. Di mana menurut C-Hasil Pemohon, suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," kata dia, dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Berdasarkan hal itu, Rikardus menyebut terjadi penambahan suara terhadap PAN dengan total hingga 15.690 suara. Dia mengatakan semestinya suara PAN sebesar 262.315, alih-alih 278.005 sesuai penetapan KPU.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan pada nomor 20 sampai dengan 22 sesuai dengan tabel sandingan antara C-Hasil TPS dengan D-Hasil di atas, terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN," kata Rikardus.

"Bahwa total keseluruhan suara PAN berdasarkan D-Hasil pada dapil Kalimantan Selatan II adalah yang ditetapkan oleh Pemohon 278.005 suara. Sedangkan jika dikurangi dengan penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon seharusnya perolehan suara PAN sebesar 262.315," imbuhnya.

Simak juga Video 'KPU Bantah 16 Ribu Suara PPP di Pileg DPR Sumut Pindah ke Garuda':

[Gambas:Video 20detik]




(amw/zap)



Hide Ads