KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PDIP ke PAN di Dapil Kalsel II

KPU Bantah Ada Perpindahan Suara PDIP ke PAN di Dapil Kalsel II

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 12:02 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin panel I sidang sengketa Pileg 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang sengketa Pileg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten dimulai hari ini sampai tanggal 10 Juni 2024.
Foto Sidang MK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PDIP ke PAN di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II. KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan PDIP.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Nurkhayat Santosa dalam sidang PHPU Pileg Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). KPU menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum.

"Bahwa termohon telah melakukan pencermatan dengan seksama dengan membandingkan perolehan suara yang didalilkan Pemohon ditemukan fakta hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C Hasil DPR di TPS dan model D Hasil di kecamatan DPR, model D Hasil di kabupaten/kota serta model D Hasil provinsi DPR sama dan tidak ditemukan perbedaan sama sekali," kata Nurkhayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurkhayat mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara PDIP menurut KPU sebesar 89.875 suara. Sedangkan, perolehan suara PAN menurut KPU sebesar 278.005 suara.

Nurkhayat mengatakan PDIP memang sempat mengajukan laporan kepada Bawaslu RI dengan terlapor KPU RI, pada saat rekapitulasi nasional. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Namun, dalam amar putusan Bawaslu, Nurkhayat menilai tidak ada menyebutkan kesalahan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pula memerintahkan untuk melakukan perbaikan atau penyandingan terkait perolehan suara baik suara pemohon maupun partai lain," jelasnya.

Kemudian, Nurkhayat mengatakan dalil pemohon terkait adanya penambahan suara PAN di sejumlah TPS Kabupaten Tanah Bumbu tidak benar. Nurkhayat mengatakan perolehan suara PAN di C Hasil hingga D Hasil Provinsi berjumlah sama.

"Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai terjadinya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-kabupaten Tanah Bumbu 5.488 suara adalah tidak benar dan tidak berdasar karena faktanya perolehan di sejumlah TPS Tanah Bumbu yang dimohonkan Pemohon yang tertuang form C Hasil jumlahnya sama dengan form D Hasil kecamatan," jelasnya.

Menurut KPU, data-data yang disandingkan oleh PDIP tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, KPU menilai data-data itu tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

"Bahwa terbukti dari 1.940 TPS di Banjarmasin pemohon hanya menyandingkan suara di 386 TPS saja dan itu pun bersumber dari data yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan sehingga dalil pemohon telah terjadi penggelembungan suara PAN di 37.741 di Kota Banjarmasin tidak berdasar hukum dan sepatutnya ditolak," paparnya.

KPU Minta Permohonan Pemohon Ditolak

Berdasarkan hal itu, KPU pun meminta MK untuk menolak permohonan PDIP. Selain itu, KPU meminta MK untuk tidak membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara yang benar untuk keanggotaan DPR RI di Kalsel II sebagai berikut: PDIP perolehan suara di C Hasil 89.875 suara, di D Hasil 89.875 dan perolehan suara PAN di C Hasil 278.005 dan di D Hasil 278.005," tuturnya.

Simak Video 'Ribut-ribut KPU di Sidang Pileg gegara Salah Tulis Petitum':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pileg DPR di daerah pemilihan (dapil) di Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menganggap sebanyak 15.690 suaranya pindah ke PAN di provinsi itu.

Kuasa hukum PDIP, Rikardus Sihura, mengatakan penambahan suara PAN atas suara PDIP terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Selain itu, penambahan suara terhadap PAN juga terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Menurutnya, penambahan di daerah itu mencapai 5.488 suara.

"Bahwa menurut Pemohon telah terjadi penambahan suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara. Di mana menurut C-Hasil Pemohon, suara PAN sebesar 7.048 sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS," kata dia, dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Berdasarkan hal itu, Rikardus menyebut terjadi penambahan suara terhadap PAN dengan total hingga 15.690 suara. Dia mengatakan semestinya suara PAN sebesar 262.315, alih-alih 278.005 sesuai penetapan KPU.

"Bahwa berdasarkan pada nomor 20 sampai dengan 22 sesuai dengan tabel sandingan antara C-Hasil TPS dengan D-Hasil di atas, terbukti bahwa Termohon diduga telah melakukan penambahan suara sah partai politik PAN sebanyak 15.690 suara. Karenanya Termohon telah salah dan keliru dalam menetapkan suara sah PAN," kata Rikardus.

"Bahwa total keseluruhan suara PAN berdasarkan D-Hasil pada dapil Kalimantan Selatan II adalah yang ditetapkan oleh Pemohon 278.005 suara. Sedangkan jika dikurangi dengan penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon seharusnya perolehan suara PAN sebesar 262.315," imbuhnya.

Simak juga Video 'KPU Bantah 16 Ribu Suara PPP di Pileg DPR Sumut Pindah ke Garuda':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/zap)



Hide Ads