KPU Pandeglang tengah membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran penyerahan dokumen persyaratan calon berakhir pada 12 Mei 2024.
"Sampai hari ini masih membuka untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan bakal calon perseorangan, dari tanggal 8-12 Mei 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Restu menjelaskan bakal calon dari perseorangan harus memiliki fotokopi KTP dukungan sebanyak 74.710 atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, syarat dukungan tersebut harus tersebar di 18 kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persentasinya 7,5 persen dan kemudian hal itu juga harus tersebar di 18 kecamatan," ucap Restu.
Restu mengatakan bakal calon dianggap tidak lolos jika dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat. Ia menegaskan hal itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Dimungkinkan tidak lolos ke tahap selanjutnya untuk menjadi pasangan calon dari perseorangan," imbuhnya.