Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika ingin mancalonkan diri pada Pilkada 2024. KPU pun memberikan penjelasannya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menyebutkan bahwa caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan. Sehingga, kata dia, caleg itu belum menjabat.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.
Simak juga 'KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD: Parpol Sudah Bisa Hitung Kursi':