Ganjar Singgung Politik Akomodatif, PAN: Arahnya Bukan Bagi-bagi Kursi

Ganjar Singgung Politik Akomodatif, PAN: Arahnya Bukan Bagi-bagi Kursi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 01:07 WIB
Jakarta -

Ketua DPP PAN, Saleh Daulay merespons Ganjar Pranowo yang menanggapi wacana penambahan jumlah pos kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran dengan ungkapan politik akomodatif. Saleh menilai rencana penambahan kementerian bukan merupakan bentuk bagi-bagi kursi.

"Jadi politik itu kan macem-macem bentuknya. Apakah itu yang di politik akomodatif atau politik untuk kebangsaan dan seterusnya? yang paling penting sebetulnya arahnya bukan bagi-bagi kursi, catat itu, bukan bagi-bagi kursi," ujar Saleh kepada wartawan usai acara Bimtek dan Rakornas PAN di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024).

Saleh menjelaskan upaya nomenklatur kementerian ini untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Dia juga meyakini langkah ini akan bagus guna mempercepat perwujudan dari visi misi yang dibawa Prabowo-Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kita mempercepat pelayanan masyarakat dan dengan demikian semua cita-cita yang sudah diwujudkan dalam visi misi, dalam kampanye Pak Prabowo-Gibran itu bisa diwujudkan dalam waktu yang tidak lama," kata Saleh.

Dia juga mengungkapkan nomenklatur kementerian ini pun masih dalam kajian. Dia menyebut akan ada banyak poin dari usulan penambahan pos kementerian ini nanti yang dapat menjadi bahan evaluasi.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya kan belum selesai, masih dikaji. Jadi tidak mudah juga untuk menentukan perlu tidaknya penambahan itu. Cuma sekarang kan sudah muncul perdebatan bahwa ada kritik dan saran masukan," ungkap Saleh.

"Ada poin-poin penting di dalam penambahan itu. Poin-poin positif dalam penambahan, tapi mungkin ada juga nanti sisi-sisi yang perlu dipelajari dan dievaluasi kalau ada penambahan itu. Jadi saya kira kita serahkanlah ke Pak Prabowo," pungkasnya.

Ganjar Pranowo sebelumnya merespons wacana penambahan jumlah pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Ganjar mengatakan jumlah kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

"Kalau kementerian negara kan undang-undangnya sudah ada. Tugas eksekutif pemerintah setelah disumpah adalah menjalankan peraturan perundang-undangan," ujar Ganjar di Galeri Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5).

Ganjar menuturkan perubahan jumlah kementerian harus diikuti dengan revisi UU tersebut. Jika tidak, lanjut dia, akan melanggar UU.

Ganjar kemudian menilai banyak alasan yang melatarbelakangi wacana penambahan jumlah pos kementerian itu. Dia pun berbicara soal politik akomodasi.

"Semua alasan sangat mungkin, tapi kecurigaan publik pasti mengarah ke sana. Wong udah ada undang-undangnya, kok. Mau apa lagi begitu? Tapi saya paham karena saya politisi sangat paham. Pasti politik akomodasi akan dilakukan," jelasnya.

(dek/dek)



Hide Ads