Besaran Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024, Cek di Sini!

Besaran Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 06 Mei 2024 14:12 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Kantor KPU RI (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada bulan November 2024. Dalam hal ini, Badan Adhoc berperan dalam penyelenggaraan pemilihan Pilkada 2024.

Lantas, berapa besaran gaji Badan Adhoc Pilkada 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Syarat Badan Adhoc Pilkada 2024

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali Kota, Badan Adhoc terdiri dari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan,
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara,
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri,
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
  • Panitia Pemutakhiran Data, Pemilih Luar Negeri, dan
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Berikut syarat Badan Adhoc untuk agenda Pilkada 2024.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Besaran Gaji Badan Adhoc Pilkada 2024

Merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut besaran gaji atau honorarium Badan Ad Hoc Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Selain gaji, KPU RI juga menginformasikan besaran santunan untuk kecelakaan kerja Badan Adhoc Pilkada 2024. Ini rinciannya.

  1. Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  2. Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  3. Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  4. Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.
(kny/imk)



Hide Ads