Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini. Dalam rangka penyelenggaraannya, maka dibentuk badan adhoc Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU memastikan petugas badan adhoc untuk Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. KPU akan melakukan rekrutmen ulang untuk badan adhoc Pilkada 2024. Namun KPU tetap membuka kesempatan petugas adhoc Pemilu 2024 untuk mendaftar kembali sebagai badan adhoc Pilkada 2024.
"Boleh, boleh (daftar lagi), malah kita yang berprestasi, yang kinerjanya baguslah kita prioritaskan (direkrut kembali) ya, berkinerja baik," ucap Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Daftar Badan Adhoc dalam Pilkada 2024
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Berikut daftar badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
- Petugas Ketertiban TPS: Petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Panwascam/Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
- Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Sementara untuk jadwal pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan/Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan/PPL, dan Pengawas TPS/Tempat Pemungutan Suara, akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Meski jadwal pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan, namun untuk jadwal pendaftaran masing-masing badan adhoc Pilkada 2024 tepatnya kapan dibuka akan diumumkan lebih lanjut.
Berikut jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Lihat juga Video 'Projo Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut':
(wia/imk)