Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat KPU untuk perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta. Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang sempat berkelakar PPP belum lolos parlemen versi KPU lantaran tidak ada politikus senior Arsul Sani di sana.
Arsul Sani diketahui saat ini menjabat sebagai hakim MK. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani adalah Wakil Ketua MPR yang juga politisi PPP.
Mulanya Kuasa hukum PPP, Andra Bani Sagalane, menyampaikan permohonan perkara bernomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Adapun dalam permohonannya mereka ingin KPU untuk mengkonversi suara sah daerah pemilihan anggota DPR Tahun 2024 sebesar 5.878.777 secara nasional menjadi kursi di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari PPP, selaku kuasa hukum melakukan permohonan ini, kami niatkan bukan untuk mengalihkan kursi Yang Mulia, melainkan semata-mata untuk politik hukum kami mencapai ambang batas," kata Andra dalam sidang sengketa Pileg 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Kuasa Hukum PPP berharap pihaknya dapat lolos ke DPR. Ia menyampaikan terima kasih ke Mahkamah Konstitusi atas kesempatan yang diberikan.
"Makasih banyak Yang Mulia atas kesempatannya, kami berharap sekali semoga partai tua ini lolos kembali Yang Mulia," ucapnya.
Hakim Arief yang memimpin sidang lantas berkata jika PPP juga mesti menyampaikan harapan itu ke Tuhan. Ia kemudian berkelakar tidak lolosnya PPP ke DPR versi KPU lantaran tak ada Arsul Sani.
"Iya, mohon pada Allah SWT itu," kata Arief sambil menjeda pernyataannya.
"Mungkin karena ditinggal Pak Arsul kemarin itu," sambungnya berkelakar yang direspons tawa peserta sidang.
Lihat juga Video: PPP Klaim 16 Ribu Suaranya di Pileg DPR Sumut Pindah ke Garuda