Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti beda tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam sidang sengketa Pileg 2024. Saldi mengatakan tanda tangan Anas di surat kuasa berbeda-beda.
Awalnya, Saldi Isra dalamsidang agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa bukti yang diajukan PKN dengan nomor perkara 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PKN menggugat hasil Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua tahun 2024.
Saldi Isra kemudian memverifikasi bukti P1 hingga P5 yang diajukan PKN. Kemudian Saldi menyampaikan catatan terkait tanda tangan Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan lain, ini ada surat kuasa baru ya," ujar Saldi Isra yang diamini tim kuasa hukum PKN dalam sidang, Kamis (2/5/2024).
Saldi kemudian mengatakan tanda tangan berbeda itu bermasalah. Dia meminta tim kuasa hukum menemui panitera dan melakukan verifikasi.
"Tadi diserahkan yang barunya. Nah ini ada masalah ini soal tanda tangan Pak Anas Urbaningrum, siapa kuasa hukumnya?" tanya Saldi yang kemudian dijawab tim kuasa hukum PKN.
"Nah nanti Anda ketemu ya, klarifikasi, karena surat kuasa pertama dengan yang lain itu beda tanda tangan Pak Anas Urbaningrum ya," imbuhnya.
Saldi mengingatkan hal seperti ini bisa menjadi masalah. Dia meminta tim kuasa hukum menyelesaikannya.
"Jadi ini bisa masalah ini kalau yang kayak-kayak gini nih, nanti Anda selesaikan," kata Saldi.
Simak juga 'PAN Pertanyakan Caleg PKS Jadi KPPS, Hakim MK: Itulah Indonesia':